Putusan MK Ubah Desain Pemilu, Bawaslu Jabar Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Dampaknya
|
Bandung – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menjelaskan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem dan tahapan pemilu kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad), Rabu (11/2/2026).
Zacky menyampaikan materi tersebut dalam perkuliahan Electoral Engineering (Rekayasa Elektoral/Pemilu) sebagai dosen tamu (praktisi pemilu). Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah di Indonesia.
Menurut dia, putusan tersebut memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah. “Putusan MK mengatur bahwa pemilu nasional dilaksanakan terlebih dahulu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD. Setelah itu, pemilu daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan,” kata Zacky.
Zacky mengatakan perubahan desain keserentakan pemilu berdampak pada tata kelola penyelenggaraan pemilu. Ia menyebut penyelenggara pemilu perlu menyesuaikan tahapan penyelenggaraan, regulasi teknis, serta strategi pengawasan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi melalui penguatan pemahaman mahasiswa mengenai sistem pemilu.
Zacky menjelaskan kegiatan itu sekaligus menjadi tindak lanjut nota kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Universitas Padjadjaran. Ia menyatakan kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai pengelolaan pengawasan pemilu di Provinsi Jawa Barat kepada mahasiswa.
Penulis : Cepi Luki Cepriana
Editor : Andhika Pratama
Foto: Tim Humas Bawaslu Jabar