Dalam rangka Penataan Daerah Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dapat mengidentifikasi potensi kerawanan dari berbagai rancangan dapil yang telah dihasilkan.
Rancangan penataan dapil sangat substansif dan sepenuhnya menjadi kewenangan kpu, namun pastikan prinsip penataan dapil wajib terpenuhi. Ungkap Anggota Bawaslu Jabar Sutarno dalam supervisi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi ke Kota Depok (26/1).
Dalam kesempatan ini, Sutarno juga berikan arahan terhadap Panwascam se Kota Depok, dalam hal rekrutment pengawas tingkat kelurahan/desa.
#ayoawasibersama
Tag
pengawasan
penataan dapil
alokasi kursi









