Guna membangun spirit profesionalisme dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Jabar gelar Rapat Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc mengundang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat (08/3).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Sutarno sampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari penerjemahan Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Polhub dan mengajak semua jajaran agar melaksanakan kolaborasi- kolaborasi yang tepat.
Selain itu, “Ada 2 hal yang secara bersamaan melekat dari kita, satu kita tegak pada kesalahan dan sisi sebelahnya kita tidak berhasil lakukan pembinaan. Ini dua hal yang melekat dalam penannganan kode etik penyelenggara”, ungkap Kordiv Penyelesaian Sengketa Yulianto.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jabar Abdullah, dalam sambutannya Abdullah sampaikan bahwa spirit nilai yang ada dalam perbawaslu adalah sinergi dan solidaritas, wilayah integritasnya jujur dan adil. Sehingga apapun putusan yang kita ambil telah melalui proses dan putusan yang dibuat kolektif kolegial. Kita harus tertib soal melakukan penanganan secara etik. Kedepan yang akan kita hadapi soal tanggung jawab melakukan proses penanganan pelanggaran etik di tingkat adhoc, sehingga perlu aturan teknis penyelenggara, pengawas, dan penanganan etik.









