Majalengka (18/3), Dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sutarno Mengingatkan kepada seluruh jajaran Panwascam baik Ketua, Anggota maupun kesekretariatan, agar terus menerus membaca regulasi tentang Pemilu, Pengawasan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran. Khusus Penanganan Pelanggaran harus benar-benar dipahami dan dipedomani agar tidak ada kesalahan proses, prosedur dan mekanisme dalam menangani sebuah dugaan pelanggaran, baik berasal dari laporan maupun pintu temuan.
Secara lebih tegas, dijelaskan bahwa Panwascam Harus menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan oleh aturan yang ada secara proporsional sesuai takaran dan batasan yang diberikan serta harus dijalankan penuh tanggung jawab. Koordinasikan, komunikasikan dan laporkan semua proses penanganan pelanggaran yang sedang sedang berproses kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka.









