PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Andhika Pratama pada Jumat, 24 Maret 2023 08:30:00

Ciamis (24/3) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, berikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kewenangan Pengawas Pemilu dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Yulianto menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk menangani Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana termaktub dalam UU No.7 Tahun 2017. 

Adapun Panwascam mempunyai kewenangan dalam menangani Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan penguatan kepada Panwascam terkait Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Adapun Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.

 

#salamawas

Tag
Penyelesaian Sengketa
Panwascam

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu