Ciamis (24/3) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, berikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kewenangan Pengawas Pemilu dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Yulianto menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk menangani Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana termaktub dalam UU No.7 Tahun 2017.
Adapun Panwascam mempunyai kewenangan dalam menangani Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan penguatan kepada Panwascam terkait Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Adapun Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.
#salamawas









