Garut (28/3) Dalam rangka meningkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 bagi jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Bawaslu Garut- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggran Bawaslu Jawa Barat Sutarno menjadi narasumber dalam Kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Garut.
Dalam Kegiatan tersebut Sutarno menyampaikan bahwa Panwascam yang hadir adalah orang-orang terpilih dan terbaik setelah melalui serangkain proses seleksi. Panwascam dilantik dan diambil sumpah dalam menjalankan tugas dan wewenang yang melekat dalam diri sehingga wajib hukumnya melaksanakan mandate tersebut.
Langkah-langkah penegakan hukum Penanganan Pelanggaran berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sehingga menjadi suatu kewajiban Bagi Panwascam untuk memahami dan menjadikannya pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengawas pemilu.









