Kabupaaten Bekasi (3/4) - Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
"Pengawas Pemilu harus memastikan bahwa Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh KPU dan jajarannya di tingkat adhoc sesuai Amanat Pasal 206 UU 7 Tahun 2017" ujar Alumni UIN Sunan Kalijaga ini.
Kemudian pesannya lagi bahwa pemilih yang sudah didapatkan oleh jajaran pengawas harus diarsipkan dengan baik agar kita dapat memonitoring data, apakah sesuai dengan yang kita punya atau terdapat perbedaan, karena itu menjadi dasar kita dalam melakukan rekomendasi rekomendasi perbaikan oleh jajaran pengawas pemilu kepada KPU seusai tingkatannya
#ayoawasibersama
#Pemilu2024









