Kota Cimahi (7/4) - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto hadiri rapat sosialisasi potensi sengketa dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cimahi.
Yulianto menjelaskan penyelesaian sengketa terintegrasi dari proses hukum melalui mediasi dengan menghasilkan kesepakatan bersama, serta penyelesaian sengketa adalah upaya hukum yang dilakukannya dengan cara mediasi dan apabila tidak ada kepuasan dari para pihak lanjut ke adjudikasi.
#salamawas
Tag
Penyelesaian Sengketa
Mediasi









