KBB (10/4) - Sampai saat ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima 14 (empat belas) permohonan, 13 perkara diantaranya dapat di register namun demikian diberikan ruang untuk perbaikan.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto dalam Kegiatan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Peserta dan Bacalon Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan pemahaman peserta dan bakal calon peserta tersebut dalam dalam hal membuat permohon sengketa proses, atas dasar itulah sosialisasi cara mengajukan permohonan sengketa menjadi tujuan utama dari kegiatan ini, Senin (10/4/2023).
Sementara Kordiv Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Zaki Hilmi menyebutkan bahwa ruang ini secara kelembagaan khusus dimaksudkan bagi fasilitasi bakal calon atau peserta pemilu manakala dirasa ada kerugian. Zaki berharap ruang dialog, komunikasi dan pembelajaran tidak hanya di forum ini, melainkan bawaslu jabar menerima diskusi terbuka sehingga tidak ada lagi kegugupan karena minimnya pengetahuan.









