Soreang, Kabupaten Bandung (14/4) -Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Sutarno menjadi Narasumber dalam kegiatan "Sosialisasi Produk Hukum : Perbawaslu sebagai Prodak Hukum yang Responsif untuk Pemilihan Umum Tahun 2024" yang dilaksanakan Bawaslu Kab. Bandung
Sutarno menjelaskan, kegiatan sosialiasi produk hukum perbawaslu dan non produk hukum bawaslu diberikan kepada pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Bandung, Tujuannya adalah agar para peserta pemilu serta penyelenggara bisa memahami dan menerapkam aturan yang berlaku pada pemilu sehingga bisa terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas. Serta untuk mengenalkan agar dipahami dan selanjutnya bisa melaksanakan atau menerapkan
Tag
sosialisasi
produk hukum









