Kabupaten Bandung (4/5), Salah satu isu hukum yg ditemukan dalam tahapan pencalonan DPD pada pemilu 2024 ialah perlindungan data pribadi pendukung pada saat dilakukan verifokasi faktual. Hal inilah yang kemudian dibahas dalam Rakor Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat dengan tema Analisis Hukum Pencalonan Perseorangan DPD RI terkait Aspek Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Sampel Dukungan dan Syarat Calon DPD Pemilu Tahun 2024.
Yusup Kurnia, Kordiv Hukum Diklat Bawaslu Jawa Barat memandang bahwa tafsir perlindungan data pribadi masih samar kedudukannya dalam hukum positif di Indonesia. Sementara itu aksesibilitas pengawas pemilu terhadap data pendukung cenderung terhambat oleh definisi dan ruang lingkup perlindungan data pribadi itu sendiri.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Harminus Koto Kordiv Humas Datin yang dalam arahannya menekankan aspek keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam undang-undang jelas harus diperhatikan dan Wasikin Marzuki Kordiv SDMO yang meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk solid . Adapun kegiatan kali ini menghadirkan Prof. Muradi, M.A., Ph.D dari FISIP Unpad sebagai narasumber
#pencalonanDPD
#perlindunagandatapribadi









