KBB (16/5) Koordinator Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno Menghadiri giat Fasilitasi Sentra Gakkumdu terkait Pembahasan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang di gelar Bawaslu Kab. Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut Sutarno menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu tidak hanya mempunyai tugas dan tanggungjawab menerima dan menangani Laporan/Temuan Pidana Pemilu namun juga harus berkoordinasi dan menyusun pedoman pola penanganan pelanggaran dan menyamakan pemahaman penanganan pelanggaran Pidana Pemilu hingga tingkat Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan.
Tag
gakkumdu
Penanganan pelanggaran









