Bandung, Senin (22/5/2023) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi sekaligus Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi majelis menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Adapun lanjutan Perkara yang disidangkan nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan Singgih Prabowo, perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan Yulia Setiawan, dan perkara nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan Ina Raina. Teradu dalam tiga perkara ini adalah Agus Syuhada, Cecep Jamaksari, Sarkan, Elih Solehah Fatimah, dan Kurniasih (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka) sebagai Teradu I hingga V.
Pokok aduan dari ketiga perkara ini adalah Teradu I hingga V didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP langsung dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat lainnya.









