Kota Bekasi (30/5) Ketua dan Anggota Bawaslu Jabar dampingi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam Verifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2018-2023.
Proses pergantian antar waktu dilakukan dengan mempertimbangkan kredibilitas individu yang akan menggantikan. Pemilihan pengganti harus didasarkan pada kualifikasi, integritas, dan independensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
#salamawas
Tag
PAW
bawaslu ri









