Bandung (8/6) - Bawaslu Provinsi Jawa Barat lakukan sidang penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Bandung dan Pangandaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung dan Pangandaran.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menjelaskan, “Sidang administrasi yang Bawaslu jabar lakukan hari ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Bandung dan Pangandaran”, jelasnya.
Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Jawa Barat menjadi majelis pada agenda sidang mendengarkan keterangan penemu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bandung dan Pangandaran ini.
Agenda selanjutnya mendengarkan jawab dari terlapor KPU Kabupaten Bandung dan KPU Pangandaran.
Abddulah Ketua Majelis Pemeriksa pada sidang kali ini menegaskan bahwa penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah Upaya memastikan kaidah proses dan prosedur pemilu sesuai dengan ketentuan dan aturan pemilu yang berlaku.
“Proses penanganan pelanggaran administratif pemilu Bawaslu Jabar lakukan dalam kepentingan untuk memastikan kaidah proses dan prosedur pemilu sesuai dengan ketentuan dan aturan pemilu yang berlaku”, tegas Abdullah.









