Bandung, Bawaslu Provinsi JawaBarat - Ketua dan Anggota Bawaslu Jabar lakukan pemerikasaan tiga perkara dugaan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (16/6).
Dua perkara pemeriksaan lanjutan, yaitu dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Pangandaran dengan agenda pembacaan jawaban Terlapor dan pembuktian. Satu perkara dugaan pelanggaran yang ditemuka Bawaslu Kabupaten Purwakarta pemeriksaan awal dengan agenda pembacaan temuan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Abdullah menyampaikan pemeriksan ini merupakan bagian proses penanganan pelanggaran untuk memastikan kaidah proses dan prosedur tahapan pemilu sesuai norma yang berlaku.
"Dalam tahapan pencalonan bakal calon DPRD, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran merupakan bagian dari proses penanganan pelanggaran administratif untuk memastikan kaidah proses dan prosedur tahapan pemilu khusunya pendaftaran bakal calon DPRD sesuai ka norma yang berlaku", ungkapnya









