Bandung, 16 Agustus 2023 jelang pemilu 2024 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mulai banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio terkait kampanye partai politik. Untuk itu KPID Jabar berinisiatif menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bentuk Gugus tugas agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif., Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat hadir dalam rapat pembahasan rencana pengawasan bersama kampanye media penyiaran bersama (16/8). Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Usep Agus Zawari yang hadir dalam kegiatan ini dan memandang perlu segera dibentuk tim bersama dalam pengawasan kampanye di media penyiaran ini.
"Ini inisiasi KPID untuk bertemu penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun bawaslu terkait tentang permasalahan-permasalahan pemilu yang ada di lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, sekaligus di media sosial karena kami diminta pak Gubernur untuk mengawasi media yang berbasis internet," ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Bawaslu dan KPU di Kantor KPID Jalan Malabar Bandung, Rabu (16/8/2023)
Dalam pertemuan tersebut dibahas temuan-temuan KPID Jabar diantaranya adalah, banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya partai politik (parpol) yang menggunakan lembaga siaran untuk melakukan kampanye, padahal belum ditetapkan waktunya. Padahal jelas dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS Pasal 50 dan 71 lembaga siaran wajib tidak partisan serta menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Banyak aduan masyarakat yang kemudian masuk ke kami tentang maraknya parpol yang kemudian itu menggunakan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye," jelas Adiyana.
Kedua dalam pertemuan dengan Bawaslu dan KPU ini turut dibahas indeks kerawanan pemilu di Jabar. Di mana Jabar menempati urutan ketiga, daerah paling rawan se-Indonesia dengan persentase 77,04 persen.
Sedangkan Pimpinan Bawaslu Jabar, uee"Indeks kerawanan ini dalam perspektif Bawaslu, lembaga penyiaran jika tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik bisa saja menyumbangkan indeks kerawanan itu Kalau lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menggiring kognisi politik masyarakat ini menjadi bahaya," tutup Usep









