Bandung, 21 Agustus 2023 - Kepala Sekreariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat hadir dalam kegiatan dimana Gubernur Jawa Barat resmi melantik Tri Adhianto Tjahyono sebagai Wali Kota Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023. Pelantikan digelar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).
Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Tri Adhianto Tjahyono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto menjadi wali kota definitif hingga 20 September 2023.
"Alhamdulillah di hari Senin di cuaca yang begitu cerah di tanggal 21 Agustus 2023, kami bersyukur bisa melantik Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 dalam keadaan sehat walafiat. Tentunya ini dilakukan sesuai dengan keptusan Menteri Dalam Negeri," ucap Ridwan Kamil dalam sambutannya.
Ia mengakui, sebelum dilantik menjadi wali kota definitif, Tri Adhianto Tjahyono sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Wali Kota dengan baik.
"Walaupun saya pahami Pak Tri sudah melaksanakan tugas seperti halnya Wali Kota Bekasi walaupun dalam jabatan sebagai Plt namun ini adalah takdir dan hak daripada Bapak Tri untuk tercatat dalam sejarah menjadi Wali Kota Bekasi yang sesungguhnya," katanya.
Ridwan Kamil berpesan agar Tri Adhianto Tjahyono bisa terus meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat Bekasi.









