Bandung - Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat bertempat di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat strategi penanganan tindak pidana pemilu, dengan fokus pada analisis Pasal 520 j.o. 254 dan 260 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (8/9/23).
Acara dihadiri Pimpinan Bawaslu Jabar, Saipul Bachri, Usep Agus Zawari, Nuryamah, serta pejabat struktural dan staf Sekretariat, sedangkan dari unsur Kejaksaan dihadiri oleh Dr. Neva Sari Susanti selaku Aspidum Kejati Jawa Barat beserta jajarannya. Turut hadir pula Dr. Hendral Venno, Kasubdit pada Direskrimum Polda Jawa Barat beserta jajarannya.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Jabar, Saipul Bachri, dimana
Para peserta sepakat untuk perlu mengkoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu Pusat guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang strategi penyidikan Pasal 520 UU Pemilu serta pemahaman yang sama dalam frasa "koordinasi" dalam Pasal 254 UU 7 Pemilu 2017, terutama dalam hubungannya dengan Kepolisian dan peran Sentra Gakkumdu.
Rencana tindak lanjut dari rapat ini adalah pelaksanaan supervisi dan pembinaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, serta sosialisasi mengenai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Rapat ini menandai langkah awal yang penting dalam persiapan menyelenggarakan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Barat, dengan fokus pada penegakan hukum dan koordinasi yang efektif antara berbagai instansi terkait.









