PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Fadhila Fitriyadi pada Selasa, 19 September 2023 03:52:36
Usep Agus Zawari bersama Yusup Kurnia dan Abdy Yuhana menyampaikan materi dalam sesi diskusi kuliah regulasi pemilu

 

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat - Pemahaman mengenai regulasi hukum kepemiluan bagi masyarakat, merupakan satu langkah konkrit menuju demokrasi partisipasi, yaitu proses demokrasi yang lebih menitikberatkan partisipasi yang seluas-luasnya bagi konstituen dalam proses politik. Sehingga masyarakat tidak hanya dipandang sebagai objek pendulang suara, namun lebih jauh memiliki fungsi pengawasan dan kontrol sosial dalam menentukan pemimpin pilihannya.

Hal itulah yang menjadi semangat Bawaslu Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kuliah Regulasi Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung (15/9). Agenda kuliah regulasi pemilu ini merupakan yang pertama dilangsungkan di tahun 2023, setelah di tahun sebelumnya kuliah regulasi pemilu sempat dilakukan di berbagai universitas, diantaranya Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi YPPT Priatim Tasikmalaya, Universitas Muhammadiyah Bandung, dan Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Dalam sambutannya, Fereddy Kordiv SDMO Bawaslu Jawa Barat mengharapkan peran serta akademisi dalam melakukan kajian kritis yang solusif dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

“Civitas akademika dipandang mampu memberikan masukan, telaah kritis, dan solusi berlandaskan kaidah keilmuan terutama pada aspek hukum mengenai penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Diharapkan semua gagasan itu tidak hanya menjadi input positif bagi penyelenggara, namun meningkatkan awareness para intelektual muda dalam melihat proses demokrasi yang dijalankan apakah sesuai dengan prinsip keadilan pemilu atau tidak,” ungkapnya.

Sementara Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Barat Usep Agus Zawari menekankan mengenai urgensi pelibatan civil society dalam pengawasan partisipatif dalam Pemilu & Pemilihan 2024.

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek Pemilu yang suaranya diperebutkan Peserta Pemilu, tetapi dapat berperan lebih besar sebagai Subjek Pemilu dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” ucap pria yang akrab disapa kang galing ini.

Bersama narasumber Yusup Kurnia yang membahas mengenai tantangan dan strategi pengawasan serta penegakan hukum pemilu dan pemilihan tahun 2024, audiens diajak untuk menganalisis potensi kerawanan regulasi dan upaya antisipasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, merujuk pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum pemilu dan pemilihan diantaranya substansi hukum meliputi peraturan perundang-undangan, struktur hukum meliputi penyelenggara, penegak hukum, dan peradilan yang independent, serta budaya hukum yang meliputi kepatuhan peserta dan pemilih terhadap peraturan perundang-undangan. (dhil)

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu