Garut, Bawaslu Jawa Barat - Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan penetapan DCT, Bawqslu Jabar gelar Rakor Analisis Hukum Potensi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat
Kordiv.Hukum dan Diklat sekaligus Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan DCT Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari menekankan bahwa dalam masa tahapan penetapan DCT Calon Anggota DPRD, penanggung jawab tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten/Kota harus lebih berkonsentrasi dalam melakukan pengawasan pencalonan, jangan sampai ada celah potensi kecurangan dan memaksimalkan pengawasan melekat oleh Bawaslu.
Usep menambahkan bahwa dalam catatan pengawasan Bawaslu Jabar pada masa DCS kemarin, terdapat beberapa temuan diantaranya bakal calon yang memenuhi syarat (MS) yang masih berstatus ASN, TNI/POLRI serta yang masih berstatus sebagai kepala Daerah.
Dalam rakor tersebut turut hadir pimpinan Bawaslu Jabar, Harminus Koto, Fereddy, dan syaiful Bachri. Serta hadir Narasumber dari KPU Jabar, Aneu Nursifah, yang menyampaikan materi tentang pencermatan rancangan DCT dan akademisi dari UNINUS, Ahmad Jamaludin yang menyampaikan materi terkait Analisis Hukum pada putusan MK terkait Persyaratan calon DPRD Mantan Narapidana & Putusan MA terkait Syarat Keterwakilan Perempuan 30%. (IP)
Editor: dhil









