Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat - Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum Serentak di Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Jawa barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Ketua, dan Kordiv Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
Rapat ini dihadiri oleh, Zacky Muhammad Zam Zam S.Ps.I, M.M.Pd selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat), dan beberapa Kordiv Bawaslu Jawa Barat yang bertugas seperti: Hj.Nuryamah,SE.I.,M.H selaku Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah S.Sos.I selaku Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Fereddy, SE. Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Momen sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber eksternal Gatot Sambas Junaedi S.STP., M.AP (Kasie Pembinaan dan Penyuluhan Perda dan Pergub Satpol PP Jawa Barat) Satpol PP dihadirkan untuk memberikan materi mengenai penertiban pelaksanaan kampanye terutama dalam hal APK di beberapa aset terbuka milik Pemprov Jabar, menjaga netralitas ASN dan Non Asn, mengawal ketertiban umum dan norma sosial.
Saat menyampaikan sambutan, Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan bahwa mengenai sosialisasi dan pendidikan politik dapat diartikan bahwa pengertian mengenai APS yang hanya boleh tersebar bendera dan umbul-umbul dalam tahapan sebelum kampanye. Dalam tahap ini Tidak Boleh ada kampanye yang menampilkan unsur citra diri, nama nomor dan lambang partai politik bahkan tanda-tanda ajakan untuk mencoblos yang tidak jauh berbeda dengan APS. Batasan Sosialisasi harus diberikan pada peserta pemilu yang proporsional dan terbuka.
“Peserta Pemilu sendiri perlu melakukan sosialisasi mengenai kepemiluan yang merujuk pada peraturan kampanye dan pendidikan politik. Agar mereka paham bahwa Bawaslu merupakan badan yang menjalankan regulasi dari KPU mengenai APS,” Tuturnya.
“Beberapa Kab/Kota sudah menjalankan pengawasan dalam penyebaran APS. Penegakkan hukum mengenai ruang penegakan hukum akan bermuara pada Bawaslu dan stakeholder lain,” sambungnya.
Harapannya, ujar Nuryamah, Selaku Kordiv pencegahan Pemprov tidak ada lagi masalah saat masuk tahapan krusial. Jangan sampai ada keluhan di luar APS, inisiatif dari Satpol PP tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu untuk m enindak lanju pelanggaran APS.
“Kami akan memberikan data laporan jumlah Baligo, Spanduk, Umbul-Umbul, dan bendera tanpa membedakan wilayah Kab Kota dan Provinsi namun mengambil jumlah potret pelanggaran APS yang di lakukan di Kab/Kota dengan harapan ada tindak lanjut dar Satpol PP.”Ujar Nuryamah.
Bawaslu mengharapkan inisiatif dari Satpol PP tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran APS dan APK, serta konsolidasi ini bisa menghapuskan Disparitas karena adanya ketidaksamaan persepsi dan titik berangkat pengawasan mengenai APS yang telah tersebar. (TN)
Editor: dhil









