PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Fadhila Fitriyadi pada Jumat, 3 November 2023 09:56:23
Pimpinan Bawaslu dan KPU Jawa Barat pasca penandatanganan Berita Acara Pleno penetapan DCT DPRD Provinsi Jawa Barat

 

Bandung, 3 November 2023 - Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengawasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang dilakukan KPU Jawa Barat di Hotel Savoi Homan, Kota Bandung, pada hari ini, Kamis (3/11/2023).

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan bahwa Bawaslu Jabar telah mengidentifikasi dan memetakan beberapa permasalahan atau isu strategis dalam pengawasan pencermatan DCT calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu:

•Keterwakilan calon perempuan 30%

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan calon perempuan 30% belum dicabut oleh KPU. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dalam hal 90 hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan/atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangan-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 masih berlaku menurut hukum.

•Calon berstatus mantan terpidana mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023, Pasal 11 ayat (6) PKPU 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang calon berstatus mantan terpidana mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik belum dicabut oleh KPU. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perma 1 Tahun 2011 masih berlaku menurut hukum.

•Terhadap jenis pekerjaan yang dipersyaratkan harus mengundurkan diri

Pasal 84 ayat (3) PKPU 10 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) PKPU 10 Tahun 2023, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT. Surat KPU Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 terkait dengan penyampaian keputusan pemberhentian paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan keputusan DCT tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) junctis Pasal 15 ayat (3) junctis Pasal 84 ayat (3) PKPU 10 Tahun 2023.

Zacky menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah mengawasi proses penetapan DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat secara ketat dan profesional. Bawaslu Jabar akan terus melakukan pengawasan terhadap 3 isu strategis tersebut untuk memastikan bahwa proses penetapan DCT berlangsung demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Bawaslu Jabar telah mengawal proses penetapan DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat secara ketat dan profesional. Kami akan terus memastikan bahwa proses penetapan DCT berlangsung demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Zacky.(JK)

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu