Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat- Bawaslu Jabar menggelar Sosialisasi Dan Implementasi Produk Hukum Serta Identifikasi Permasalahan Hukum Terkait Pengawasan Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara di Mandiri University, Bandung (05/2/2024).
Dalam rangka mendukung kelancaran proses demokrasi, Bawaslu Jabar melakukan sosialisasi dan implementasi produk hukum terkait dengan identifikasi permasalahan hukum yang muncul dalam pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas serta transparansi dalam pelaksanaan pesta demokrasi, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik kepada jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat mengenai peraturan yang berlaku.
Usep Agus Zawari Kordiv. Hukum Bawaslu Jabar menerangkan perihal permasalahan hukum pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Dia berkata, ”Munculnya potensi pelanggaran pemilu menjadi perhatian serius bagi Bawaslu selaku Pengawas Pemilu. Potensi pelanggaran tersebut mencakup beragam aspek, mulai dari kampanye hitam, politik uang, hingga pemalsuan suara. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah dan mengatasi potensi pelanggaran tersebut agar proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil,” tegasnya.
Dilanjutkan oleh Endun Abdul Haq selaku narasumber menjelaskan mitigasi persoalan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dia menjelaskan, ”Mengelola Pemilu di Provinsi Jawa Barat perlu perlakuan khusus, indikatornya banyak dan Bawaslu provinsi di level koordinator sangat membutuhkan peran Bawaslu di Kabupaten/Kota. Begitupun dengan KPU Kabupaten/Kota sebagai implementator haruslah bijak terhadap munculnya potensi pelanggaran dalam Pemilu. Tantangan pemungutan dan penghitungan suara yakni tolak ukur kinerja penyelenggara, kondisi cuaca di hari pemungutan suara, pengetahuan dan keterampilan kpps serta memerlukan pemikiran yang detail, cermat, teliti dan tidak mudah panik,”terangnya.
Yulianto Anggota Bawaslu Jabar Periode 2018-2023 turut melengkapi materi yang telah dipaparkan. Dia memaparkan, ”Penerapan hukum pemungutan dan penghitungan suara menyangkut beberapa perkara yang akan muncul misal, orang datang ke TPS dengan memakai atribut dari salah satu partai ini tidak berlaku kalau masyarakat saja tidak tahu sanksinya tetapi pengawas harus mengetahuinya. Ketidaktahuan seseorang dengan hukum itu tidak membebaskan seseorang dari hukum. Agar masyarakat sadar hukum perlu penyebarluasan peraturan hukum sejak penyusunan legislasi, penyusunan rancangan saaat pembahasan hingga pasca pengundangan.” pungkasnya.
Implementasi produk hukum serta identifikasi permasalahan hukum terkait pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi fokus dalam sosialisasi. Hal ini penting untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan pengawasan yang efektif dalam proses pemilu. (TM)









