ndramayu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akhirnya digelar oleh KPU Kabupaten Indramayu pasca dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Indramayu mengenai PSU di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) (21/2).Ketiga TPS yang dilakukan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, dan TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan.
Didampingi Kepala Bagian Hukum Humas Datin Bawaslu Jabar M. Zarwan, dan Ketua Bawaslu Indramayu, Fereddy Kordiv SDMO Bawaslu Jabar turut meninjau lokasi TPS 03 Desa Tugu guna memastikan kelengkapan sarana dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Di TPS yang memiliki 253 DPT ini, Fereddy berkoordinasi dengan jajaran pengawas dari PTPS, PKD, Panwascam, dan Bawaslu Indramayu agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi tahapan PSU di Kabupaten Indramayu.
Di tempat terpisah, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Barat Nuryamah turut mengawasi jalannya PSU di Kecamatan Anjatan dan Kecamatan Bongas. Bersama Plt. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Satrio Nugroho, Nury turut mengawasi jalannya PSU dengan memastikan jajaran pengawas pemilu melaksanakan tugasnya dengan baik. Pasca selesainya pemungutan suara pukul 13.00 WIB, Nury beserta jajaran pengawas memastikan proses penghitungan suara berjalan tertib dengan melakukan pengawasan terhadap jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, jumlah suara sah, suara tidak sah, dan surat suara tidak terpakai hingga proses PSU selesai.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PSU di Kabupaten Indramayu terjadi dikarenakan pada tanggal 14 Februari silam, terdapat pemilih yang bukan merupakan daftar pemilih DPTB dan tidak memilki formulir pindah memilih namun diberikan surat suara dan melakukan pemilihan di TPS tersebut. Atas kejadian ini diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No. 25 Tahun 2023 sehingga PSU akhirnya dilakukan.









