Cimahi, 25 Februari 2024 – Anggota Bawaslu Jawa Barat mengawasi langsung Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di 4 TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pada tanggal 14 februari 2024 lalu, kegiatan pemungutan suara di TPS 05, TPS 06, dan TPS 07 dihentikan karena terdapat surat suara untuk anggota DPRD Kota Dapil 1, sementara surat suara untuk anggota DPRD Dapil 4 di TPS-TPS tersebut tidak ditemukan. Karena hal tersebut, dilakukan Pemungutuan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05,06 dan 07 secara serentak pada 24 februari 2024.
Total pemilih seharusnya 224 Pemilih di TPS 05, tetapi 32 pemilih tidak hadir dalam PSL yang diselenggrakan. Di TPS 06 terdapat total 281 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki 125 dan Perempuan 121, tetapi pemilih yang hadir hanya sejumlah 246 pemilih, sedangkan TPS 07 terdapat total 278 pemilih seharusnya hadir, akan tetapi yang tidak hadir 27 pemilih artinya sekitar 10 persen pemilih tidak melakukan pencoblosan kembali di TPS tersebut. Kondisi tersebut sama halnya dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60, dari total 225 pemilih, sebanyak 49 pemilih tidak hadir menggunakan hak suaranya.
Usep Zawari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyoroti terkait pelaksanaan PSU dan PSL pada 4 TPS di Kota Cimahi. ”1 TPS PSU dan 3 TPS PSL dilaksanakan sebagai akibat dari adanya permasalahan di TPS pada saat pemungutan suara 14 februari yang lalu. TPS yang melaksanakan PSU dan PSL di kota cimahi pada hari ini, pada saat saya kunjungi saya liat berjalan sesuai dengan tatacara dan prosedur, akan tetapi antusiasme masyrakat mengalami penurunan. Ini menjadi evaluasi Pemilu kedepannya,”ungkapnya. (TM)









