Bandung - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melaksanakan pengawasan melekat pada hari pertama pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat periode 2024-2029. Pendaftaran yang berlangsung pada Selasa (27/8/2024) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menerima pendaftaran dari pasangan bakal calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.
Dalam proses pemeriksaan berkas, Bawaslu Jabar melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam dalam keterangannya menyatakan, "Kami menyoroti beberapa hal, di antaranya adanya model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang tidak sesuai ketentuan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh 13 parpol peserta pemilu, model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang belum dilengkapi oleh 2 parpol, serta kelengkapan berkas calon wakil gubernur."
Dalam proses pendaftaran, terjadi perubahan jumlah partai pengusung. Awalnya tercatat 13 partai politik, namun berubah menjadi 11 partai pengusung. Hal ini disebabkan oleh Partai Hanura dan Partai Ummat yang tidak menyerahkan berkas fisik B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dan tidak dapat menampilkan hasil unggahan berkas tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan berkas, dilakukan rangkaian penandatanganan dan penyerahan Berita Acara serta tanda terima kepada pasangan bakal calon di aula KPU. Proses ini disaksikan langsung oleh pimpinan Bawaslu Jabar.
Pengawasan ketat yang dilakukan Bawaslu Jabar ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas proses pencalonan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat Jawa Barat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses Pilkada 2024 dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilihan. (JK)









