Jakarta, 5 Februari 2025 – Bawaslu Provinsi Jawa Barat hadir mendampingi Bawaslu Kabupaten/Kota yang memberikan keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda persidangan pada tanggal 4-5 Februari 2025 ini difokuskan pada mendengarkan putusan dan/atau ketetapan.
Dari total sebelas perkara PHP di Jawa Barat, satu di antaranya, yaitu Kabupaten Tasikmalaya akan memasuki tahap sidang pembuktian. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk perkara tersebut.
Putusan dan/ketetapan MK pada perkara PHP di Jawa Barat sebagi berikut:
1. Kabupaten Pangandaran: Ketetapan Penarikan Permohonan.
2. Kabupaten Bogor: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
3. Kabupaten Cirebon: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
4. Kabupaten Tasikmalaya: Lanjut Sidang Pemeriksaan.
5. Kota Depok: Ketetapan Penarikan Permohonan.
6. Kabupaten Bandung: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
7. Kabupaten Subang: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
8. Kabupaten Cianjur: Permohonan tidak dapat diterima (Dismissal).
9. Kabupaten Sukabumi: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
10. Kota Bekasi: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
11. Kabupaten Bandung Barat: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Dismissal).
Bawaslu Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses pemberian keterangan ini guna memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024. "Kami akan terus mendampingi Bawaslu Kabupaten Kota hingga tuntas," ujar Kordiv. Hukum Bawaslu Jawa Barat.(AAS)









