Tasikmalaya - Memasuki masa tenang Pemungutasn Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Jawa Barat diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Syaiful Bachri, melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pengawasan berupa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Rabu malam (16/4) hingga dini hari.
Kegiatan dimulai dari alun-alun Singaparna dengan apel gabungan yang dipimpin kepolisian serta dukungan dari Dinas Perhubungan, mengingat sebagian APK memerlukan alat berat untuk ditertibkan.
“Kami memastikan proses penertiban APK di masa tenang berjalan sesuai prosedur dan tetap menjaga kondusifitas wilayah. Fokus kami adalah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sementara untuk Kota Tasikmalaya telah kami koordinasikan dengan Bawaslu setempat serta Pemerintah Kota,” ujar Syaiful Bachri.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat imbauan kepada para calon agar tidak lagi melakukan aktivitas kampanye. Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan agar dokumentasi penertiban digunakan secara internal dan tidak disebarluaskan sembarangan.
Kapolres Tasikmalaya dalam arahannya menegaskan pentingnya mengutamakan keselamatan selama proses berlangsung, serta menekankan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan dan tidak mengangkut APK.
Apel kesiapan penertiban ditutup dengan doa bersama. Masa tenang sendiri berlangsung mulai 16 hingga 18 April 2025.









