Bandung - Bawaslu Jawa Barat apresiasi pengawasan konten internet (siber) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pengawasan aktif terhadap ruang digital, khususnya di media sosial (21/04/2025).
Sebagai hasil dari pengawasan tersebut, ditemukan dua unggahan bernada ujaran kebencian di platform TikTok yang diupload oleh akun yang bukan akun resmi pasangan calon maupun tim kampanye. Berdasarkan hasil kajian, konten tersebut terindikasi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber), Jika berdasarkan hasil kajian tersebut terdapat konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang ITE, Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) di tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan hasil kajian tersebut secara berjenjang kepada Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) Bawaslu.
Bawaslu Kab Tasikmalaya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat meneruskan kasus ini ke Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti dengan permohonan pembatasan akses (take down) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Bawaslu Jawa Barat mengapresiasi langkah responsif yang diambil jajaran Kabupaten dan menegaskan pentingnya pengawasan konten digital dalam menjaga kualitas demokrasi. Masyarakat pun diimbau untuk bijak bermedia sosial dan tidak memproduksi maupun menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kebencian, sara dan informasi menyesatkan atau hoaks.
" Kami apresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah memperketat pengawasan siber untuk memastikan ruang digital tetap kondusif selama tahapan PSU berlangsung," ujar Mumarullah Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat.









