Bandung – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar "Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Pasca PSU Kabupaten Tasikmalaya" di Kantor Bawaslu Jabar pada hari Rabu, 6 Mei 2025. Rapat ini dihadiri oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang terlibat dalam mempersiapkan menghadapi proses pemberian keterangan di MK pasca PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Usep Agus Zawari, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Barat, menekankan pentingnya penyusunan keterangan yang jelas dan langsung ke substansi. "Dalam penyusunan keterangan ini, kita harus bisa menyampaikan keterangan secara jelas, langsung pada substansi, dan tidak bertele-tele. Sebab, jika kita melihat pola sidang sebelumnya, para hakim cenderung langsung melakukan pendalaman terhadap poin-poin tertentu. Maka dari itu, kita harus mempersiapkan secara matang hal-hal apa saja yang akan kita sampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Komarudin, Koordinator Wilayah Akademi Pemilu Demokrasi Jawa Barat, yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya pendekatan akademis dan berbasis data dalam proses persiapan. "Sebagai bagian dari penyusunan keterangan, setiap informasi yang disampaikan dalam sidang nanti didasarkan pada data dan fakta yang jelas. Ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlandaskan pada objektivitas dan transparansi," ungkap Komarudin.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal bagi Bawaslu Jabar dalam dalam memastikan kesiapan Bawaslu Kab Tasikmalaya menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. (JK)









