Bandung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pentingnya redesain fungsi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dalam revisi paket undang-undang kepemiluan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa upaya pencegahan ke depan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan ditopang sistem kerja yang terstruktur serta berorientasi jangka panjang.
"Dalam redesain fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, perlu penguatan dasar hukum terhadap kewenangan pencegahan seperti: peringatan tertulis, instruksi perbaikan prosedural, sistem peringatan dini atau early warning system," jelas Bagja dalam Diskusi Publik Revisi Paket Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di Kantor Partai Demokrat, Senin (19/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam mendorong pengawasan yang partisipatif. "Selain itu perlu revitalisasi kebijakan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat sipil secara berkelanjutan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebutkan bahwa pencegahan pelanggaran seperti netralitas ASN dan TNI, penggunaan fasilitas negara, serta politik uang secara sistemik, harus menjadi bagian penting dalam revisi regulasi. Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilainya menjadi unsur strategis dalam mendukung fungsi pencegahan.
“Bawaslu akan upayakan penguatan fungsi pencegahan dibanding pendekatan represif dalam menegakkan hukum pemilu,” ujarnya.
Terkait pengawasan dana kampanye, Bagja menyoroti pentingnya sistem pelaporan yang transparan dan terintegrasi. Ia menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK), dan pelaporan dana kampanye harus dilakukan oleh partai politik serta kandidat.
“Lalu pengaturan fungsi kontrol dan transparansi dengan cara pelaporan dana kampanye dilakukan secara rutin teratur tidak hanya di akhir tahapan. Penguatan akses pengawasan atau audit dana kampanye oleh Bawaslu atau oleh Kantor akuntan publik yang ditunjuk Bawaslu; dan penegasan sanksi bagi pelaku pelanggaran dana kampanye,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan norma hukum larangan politik uang harus lebih tegas dan menyeluruh. Subjek hukum pelaku pelanggaran tidak hanya dibatasi pada peserta atau tim kampanye saja.
“Penguatan sistem penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu), lalu redesain penegakan hukum pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif,” tuturnya.
Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Libatkan Publik Secara Aktif
Bawaslu Jawa Barat memandang langkah penguatan fungsi pencegahan ini sebagai upaya strategis yang sangat relevan dengan kebutuhan pengawasan di lapangan, khususnya di daerah dengan tingkat partisipasi dan dinamika politik yang tinggi seperti Jawa Barat.
Sebagai lembaga pengawas yang tidak hanya hadir dalam tahapan Pemilu, tetapi juga dalam menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan, Bawaslu Jawa Barat siap mengimplementasikan pendekatan pencegahan yang diperkuat dalam revisi UU Pemilu.
Partisipasi aktif masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, serta sistem audit dana kampanye yang transparan menjadi fokus Bawaslu Jawa Barat untuk meminimalisir potensi pelanggaran secara sistemik.
Kami menyadari bahwa pencegahan tidak cukup hanya berupa imbauan atau sanksi administratif, tetapi perlu ekosistem yang mendukung — mulai dari regulasi yang jelas, literasi politik yang merata, hingga keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam pengawasan. Melalui pendekatan ini, Bawaslu Jawa Barat berkomitmen untuk terus menjaga integritas Pemilu dengan cara yang kolaboratif, edukatif, dan berkelanjutan.
Penulis: Jihad Khufaya
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Berbagai sumber
Editor: Andhika Pratama









