Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat adanya penurunan jumlah pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Hal ini menunjukkan keberhasilan strategi pengawasan yang diterapkan Bawaslu selama beberapa tahun terakhir.
Data ini dirilis melalui akun resmi Instagram Bawaslu RI pada Sabtu (17/5/2025), mencakup klasifikasi pelanggaran berdasarkan kategori perkara, hasil penanganan, serta jenis pelanggaran.
Kategori Perkara: Temuan Turun, Laporan Masyarakat Naik
Dalam kategori perkara, Bawaslu membagi data pelanggaran berdasarkan dua sumber utama: temuan dari pengawas dan laporan dari masyarakat.
-
Pada Pemilu 2019, terdapat 18.995 temuan dan 4.506 laporan.
-
Pada Pemilihan 2020, tercatat 4.254 temuan dan 2.137 laporan.
-
Pada Pemilu Serentak 2024, terjadi penurunan signifikan menjadi 1.134 temuan, namun laporan meningkat menjadi 3.411 laporan.
-
Untuk Pemilihan Serentak 2024, terdapat 1.520 temuan dan 2.592 laporan.
Penurunan jumlah temuan ini menunjukkan bahwa banyak pelanggaran berhasil dicegah sejak awal, sementara meningkatnya laporan masyarakat mencerminkan tumbuhnya partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Kategori Hasil Penanganan: Perkara Pelanggaran Turun
Berdasarkan hasil penanganannya, Bawaslu membagi perkara menjadi dua: pelanggaran dan bukan pelanggaran.
-
Pemilu 2019 mencatat 18.564 pelanggaran dan 2.578 bukan pelanggaran.
-
Pemilihan 2020 mencatat 4.037 pelanggaran dan 2.354 bukan pelanggaran.
-
Pemilu Serentak 2024 menunjukkan penurunan dengan 1.459 pelanggaran dan 1.349 bukan pelanggaran.
-
Pemilihan Serentak 2024 mencatat 1.950 pelanggaran dan 2.126 bukan pelanggaran.
Penurunan jumlah perkara pelanggaran ini mencerminkan bahwa langkah pencegahan dan edukasi politik yang dilakukan Bawaslu semakin efektif dalam menekan potensi pelanggaran.
Kategori Jenis Pelanggaran: Perubahan Pola Pelanggaran Terjadi
Bawaslu mengklasifikasi pelanggaran ke dalam empat jenis utama:
-
Pelanggaran administratif
-
Pelanggaran kode etik
-
Pelanggaran tindak pidana
-
Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Tren data menunjukkan:
-
Pada Pemilu 2019, pelanggaran administratif mendominasi dengan 16.134 kasus, diikuti:
-
1.475 pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
-
373 pelanggaran kode etik
-
582 pelanggaran tindak pidana
-
-
Pada Pemilihan 2020, tren serupa terlihat:
-
1.824 pelanggaran administratif
-
1.747 pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
-
388 pelanggaran kode etik
-
232 pelanggaran tindak pidana
-
Namun, pada Pemilu Serentak 2024, terjadi perubahan pola:
-
510 pelanggaran kode etik menjadi yang tertinggi, disusul:
-
365 pelanggaran administratif
-
279 pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
-
245 pelanggaran tindak pidana
-
Sementara dalam Pemilihan Serentak 2024, jenis pelanggaran terbanyak adalah:
-
980 pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
-
749 pelanggaran administratif
-
301 pelanggaran kode etik
-
219 pelanggaran tindak pidana
Pengawasan Bawaslu Meningkat, Partisipasi Masyarakat Menguat
Penurunan jumlah pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024, disertai dengan meningkatnya jumlah laporan dari masyarakat, menjadi indikasi bahwa strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu menunjukkan efektivitas yang semakin baik.
Strategi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh melalui pendekatan edukatif, peningkatan kapasitas pengawasan, dan perluasan ruang partisipasi publik. Berbagai kegiatan sosialisasi, pendidikan politik, serta pelibatan masyarakat dalam program pengawasan partisipatif telah memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan.
Meningkatnya laporan dari masyarakat juga mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan yang dikelola oleh Bawaslu. Hal ini turut memperlihatkan bahwa masyarakat semakin aktif mengambil peran sebagai subjek pengawasan, bukan semata-mata sebagai objek dalam proses demokrasi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses pelaporan, dokumentasi, dan penanganan pelanggaran turut memperkuat sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, capaian ini menjadi dorongan positif bagi Bawaslu untuk terus memperkuat peran pengawasan, baik melalui langkah-langkah pencegahan maupun penguatan kolaborasi dengan masyarakat luas, guna menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.***
Penulis: Jihad Khufaya
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Berbagai sumber
Editor: Andhika Pratama









