Tugas , Fungsi dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota bersadarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya :
Pasal 101
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap :
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses pemilu.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas ;
4. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
5. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
6. Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
7. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
8. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
9. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitugan suara hasil pemilu;
10. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
11. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
12. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
13. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
14. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 102
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa
proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas :
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
2. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah
terkait; dan
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah
kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
4. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/Kota;
2. Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu
di wilayah kabupaten/kota;
3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabuoaten/kota.
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang :
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu diwilayah kabupaten/kota;
4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan
setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu
Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai
denganketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi;
dan8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data
kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.









