Bandung (24/9) - Rapat Evaluasi E-Monev Pengelolaan Keterbukaan Informasi Bawaslu Kabupaten Kota se- Jawa Barat merupakan forum evaluasi kinerja, sejumlah catatan penting disampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat peran lembaga. Acara diselenggarakan secara daring, pada 24 September 2025 dimulai jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan narasumber Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Novia Deviyanti, M.Pd., C.Med.
Dalam beberapa pemaparan narasumber, beliau menyoroti tentang implikasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 pada PPID. Beliau memaparkan beberapa alasan pentingnya monev KIP ini dilaksanakan, sehubungan dengan kualifikasi kategori pemeringkatan berdasarkan persentase hasil penilaian:
1. Informatif dengan presentase nilai 90%-100%
2. Menuju informatif dengan presentase nilai 80%-89.9%
3. Cukup informatif dengan presentase 60%-79.9%
4. Kurang informatif dengan presentase 40%-59.9%
5. Tidak informatif dengan presentase 0%-39.9%
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Muamarullah menguatkan pemaparan dari narasumber, bahwa hasil penilaian yang ditetapkan oleh Bawaslu RI dan Komisi Informasi bersifat objektif dan harus dijadikan dasar evaluasi bersama. Menurutnya, masih banyak persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang seharusnya dapat diatasi. Ia menambahkan, tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas adalah menjaga visi dan misi agar tetap dipercaya publik. “Dalam hal penyelenggaraan, masyarakat masih belum sepenuhnya percaya. Oleh karena itu, Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang terpercaya dan aksesibel,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Nuryamah, menekankan pentingnya disiplin kerja jajaran pengawas. Ia menyoroti bahwa penilaian terhadap kinerja bukan karena tidak sesuai prosedur, melainkan karena sebagian petugas tidak menjalankan tugas dengan baik, seperti sulit dihubungi atau lambat merespons kebutuhan kantor. Ia mengingatkan kembali pada Surat Edaran Nomor 9 yang mengatur mekanisme kerja pengawasan baik secara tatap muka langsung maupun jarak jauh (daring). “Evaluasi, monitoring, dan supervisi harus menghasilkan output perbaikan yang nyata. Jika ada kekurangan, harus segera dikejar dengan menampilkan kinerja yang inovatif, marwah Bawaslu harus tetap dijaga,” tegasnya.
Dari sisi penanganan pelanggaran, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Saiful Bahri mengapresiasi hasil penilaian yang diberikan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah berhasil menjadi lembaga informatif di tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menekankan pentingnya pengelolaan data dan arsip yang rapi agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal. “Masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi seluas-luasnya. Karena itu, data harus benar-benar dikategorikan dan dikaji relevansinya. Sayang jika ada penurunan nilai dalam keterbukaan informasi, padahal fasilitas sudah tersedia dari pusat,” ujarnya.
Saiful juga mengingatkan agar pengelolaan arsip dan data segera diarahkan ke sistem digital sehingga lebih mudah diakses publik. Selain itu, survei kepuasan masyarakat terkait keterbukaan informasi harus menjadi tolok ukur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui evaluasi ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran dapat memperbaiki kinerja, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik, khususnya dalam menghadapi tantangan pemilu yang akan datang.









