Bandung, 8 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya optimalisasi sistem e-Kinerja sebagai instrumen evaluasi dan peningkatan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Kegiatan rapat internal tersebut dihadiri oleh jajaran sekretariat, ASN, dan pegawai P3K Bawaslu Jawa Barat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan e-Kinerja untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan berorientasi hasil.“Kinerja bukan hanya diukur dari pekerjaan rutin, tetapi juga dari inovasi, kreativitas, dan kontribusi nyata yang berdampak bagi organisasi. Melalui e-Kinerja, kita ingin membangun budaya kerja yang produktif, terencana, dan akuntabel,” ujar Zacky.
Zacky juga mengingatkan bahwa e-Kinerja merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, dalam arahannya menyoroti pentingnya manajemen pelaksanaan dan evaluasi yang baik dalam pengisian e-Kinerja. Ia menekankan bahwa sistem ini tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai alat bantu dalam menata pekerjaan secara objektif dan terukur.“Setiap pegawai harus tahu apa yang akan dikerjakan, targetnya apa, dan bagaimana hasilnya akan dievaluasi. E-Kinerja ini membantu kita memastikan setiap tugas memiliki indikator dan bukti pelaksanaan yang jelas,” terang Syaiful.
Ia juga mendorong agar sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan, khususnya bagi pegawai di kabupaten/kota yang masih mengalami kendala teknis dalam pengisian e-Kinerja.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menjalankan e-Kinerja secara disiplin dan konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja profesional dan akuntabel di lingkungan Bawaslu Jawa Barat.









