
Gambaran umum satuan kerja Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diklasifikasikan sebagai Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A yang didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah daerah provinsi dengan ketentuan untuk mewadahi beban kerja yang besar.
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Sementara Kepala Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi.









