PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Body

Bawaslu Provinsi bertugas:


1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi  terhadap:
a. Pelanggaran Pemilu; dan
b. Sengketa proses Pemilu;
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
b.Pemutahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
c. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan anggota DPRD provinsi;
d. Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
e. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
f. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
g. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
h. Penghitungan suara di wilayah kerjanya;
i. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikasi hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
j. Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
k. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
l. Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
m. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
n. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam o. kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
3 Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terjadi atas:
a. Putusan DKPP;
b. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
c.Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaiman diatur dalam Undang-Undang ini;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelnggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bawaslu Provinsi berwenang:

1. Menerima dan mendaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai  Pemilu;
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu  di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
4. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
7. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bawaslu Provinsi berkewajiban:

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas 3. pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai  dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
6. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memeperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu