PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Irfan Paturohman pada Jumat, 8 Juli 2022 05:16:43
Dokumentasi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat

 

Pemilu 2024 telah memasuki tahapan. Untuk melakukan pengawalan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mulai merancang kebutuhan anggaran. Salahsatunya yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bawaslu diperkenankan meminta dukungan pada masing-masing pemerintah daerah bersangkutan.

Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Usulan Perubahan Kebutuhan Anggaran Hibah dan Skema Sharing Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat (7-8/7), Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah menegaskan jajarannya untuk memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021, dimana kedua regulasi tersebut memberikan banyak penjelasan terkait tata kelola organisasi. Mengingat anggaran yang diusulkan dan digunakan harus berbasis kinerja, sehingga perlu dicermati kembali aspek pengukuran, keseimbangan anggarannya, sampai capaian output dari setiap kebijakan dilakukan.

"Antara usulan, penggunaan dan realisasi capaian output/outcomenya jelas" terang Abdullah. 

Bawaslu Provinsi Jawa Barat sendiri telah mengusulkan kebutuhan anggaran pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kurang lebih sebesar Rp 700 M. Dari jumlah tersebut, Rp 383 M akan dilakukan sharing pada kabupaten/kota sehingga porsi anggaran untuk provinsi berkisar Rp 317 M. Sharing untuk kabupaten/kota tersebut diperuntukan untuk honor jajaran adhoc diantaranya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Akan tetapi angka tersebut belum disesuaikan dengan asumsi akan dinaikannya honorarium jajaran adhoc, sebab masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kebijakan Anggaran Bawaslu RI.

Ia pribadi menilai, jika sudah sewajarnya kalau honor jajaran adhoc khususnya PTPS naik. Sebab, honor sebesar Rp 500 ribu atau 600 ribu tidak sebanding dengan beban kerja yang berat. "Laiknya honor Panwascam meningkat dan PTPS diangkat menjadi Rp 1 jt", ucapnya.

Sementara itu, selain berbasis kinerja, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wasikin Mardzuki mengingatkan agar kebutuhan anggaran diusulkan berdasarkan hasil pleno Komisioner baik ketua maupun anggota beserta Kepala Sekretariat. Hal ini untuk memastikan kebutuhan setiap divisi telah terakomodir sekaligus menghindari ketidaktahuan satu atau dua pihak.

"Supaya tidak terjadi saling lempar tanggungjawab ketika terjadi persoalan" tutur Abah, sapaan akrabnya.

Selain itu, seringkali usulan anggaran tidak 100% dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, Abah berharap, minimal hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar Bawaslu terpenuhi. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, mengingatkan bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai, maka tanggung jawab untuk mengawasi tahapan juga mesti menjadi perhatian kita. terlebih lagi pada hajat Tahun 2024 nanti, Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan beririsan dalam pengawasan tahapannya, oleh karena sangat penting merencanakan dan mempersiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah yang harus sudah dicadangkan oleh Pemerintah Daerah guna mendukung tugas Fungsi kita.

"Berjalannya demokrasi melalui pengawasan tahapan tidak terlepas dari perencanaan dukungan anggaran dan penyusunan rencana kegiatannya yang harus sejak sekarang fokus kita cermati. terlebih amanat regulasi bahwa pendanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Maka dari itu penting komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan DPRD nya untuk mempersiapkan anggarannya," Tegas Zaki. 

Sutarno, Koordinator Penanganan Pelanggaran mengingatkan bahwa kewenangan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses perlu menjadi perhatian juga dalam penyusunan anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024. Terlebih lagi dalam penegakan hukum pemilu meilbatkan Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur selain Bawaslu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Penting kita semua menyusun anggaran Hibah Pilkada ini memperhatikan keterpenuhan fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam penindakan pelanggaran pemilu sehingga bisa optimal dalam penegakan keadilan Pemilu dan Pemilihan nya," Terang Bang Tarno biasa disapa.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus menjelaskan bahwa masih terdapat kebingungan soal dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Sebab telah dilakukan pembahasan antara Bawaslu RI dengan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemendagri yang hasilnya sepakat diputuskan Bawaslu sebagai instansi pusat di daerah tidak diperkenankan menerima hibah dalam bentuk uang. Hal ini untuk menjaga independensi atau netralitasnya.

"Dalam Undang-Undang sendiri memang disebutkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat memberi bantuan sarana prasarana dan sumber daya manusia. Tidak boleh menerima hibah dalam bentuk uang dari pihak luar selama tahapan Pemilu", tutup Bang Eli, sapaan akrab jajarannya. (She)

Tag
#Pemilu2024 #BersamaRakyatAwasiPemiluBersamaBawasluTegakanKeadilanPemilu

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu