Bandung - (17/10) Tahapan pendaftaran Partai Politik saat ini memasuki tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan legalitas serta kedudukan kantor Partai Politik di Provinsi Jawa Barat. Proses Verifikasi faktual wajib di awasi oleh Bawaslu. Oleh karena itu Bawaslu Jabar yang di pimpin Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah melakukan pengawasan langsung proses verifikasi faktual di DPW Partai Bulan Bintang Jawa Barat.
Bawaslu Jabar laksanakan pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi dengan memfokuskan pada kecocokan data yang telah dilakukan verifikasi administrasi secara faktualnya.
Abdullah, Ketua Bawaslu Jabar dalam kesempatan Verifikasi Faktual ke kantor DPW Partai Bulan Bintang Jawa Barat di Kota Bandung mengapresiasi upaya dan kerja keras dari Partai Bulan Bintang yang telah berhasil lolos verifikasi administrasi di tingkat Pusat.
Partai Bulan Bintang termasuk kedalam 18 Partai Politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Bahkan verifikasi faktual di tingkat Pusat juga telah dinyatakan Memenuhi Syarat. Pengalaman Pemilu lalu bahwa Partai Bulan Bintang pernah mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu diharapkan pada Pemilu ini tidak dapat terulang lagi, meskipun saluran pemulihan hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan akibat keputusan KPU dapat dilakukan di Bawaslu.
Dalam Verifikasi Faktual ditemukan terdapat 1 orang yang tidak dapat dihadirkan dikarenakan sakit, sehingga harus dilakukan verifikasi faktual dengan menggunakan panggilan video (video call), dan terdapat 1 orang tidak dapat dihadirkan karena sedang berada diluar daerah.
Tim Verifikasi faktual dari KPU Jabar di pimpin oleh Ketua dan Komisioner KPU Jabar, Rifky Ali Mubaroq dan Undang Suryatna beserta Tim Verfak KPU Jabar.









