Sebagai upaya dalam meningkatkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat mengadakan RDK pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Tasikmalaya (3/11). Kegiatan ini mengundang Koordinator Divisi dan 1 staf yang mengampu bidang hukum seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat.
Acara yang menghadirkan Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati yang dimana dalam materinya menitik beratkan pada hak masyarakat mendapatkan informasi dari lembaga publik seperti Bawaslu , Kemudian dihadirkan juga Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat Cecep Wawan Riawan yang memaparkan bagaimana perjalanan pelayanan JDIH di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat yang perlu mendapat perhatian khusus baik dari dalam (internal) lembaga apalagi dari luar (eksternal) , dan Biro Hukum dan Humas Bawaslu Republik Indonesia Staf Analis Hukum Ahli Pertama Ucu Saepurridwan ini membahas mengenai peran fungsi JDIH, pengelolaan JDIH yang profesional dan akuntabel, serta strategi penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup oleh Koordinator Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusuf Kurnia S.IP., S.H., M.H dimana dalam arahannya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih serius dalam mengelola dan mengembangkan JDIH ini, "Jangan menunggu nunggu arahan, lakukan apa yang bisa dilakukan, kembangkan inovasi dalam pengelolaan JDIH di wilayah masing -masing". ujar beliau yang merupakan alumni Fisip Universitas Padjadjaran dan STBH.









