Bawaslu Provinsi Jawas Barat mengadakan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Bawaslu bagi penyelenggara Pemilu se Jawa Barat bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bogor, Jumat (11/11) siang.
Acara sosialisasi dihadiri 27 unsur Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Jawa Barat yakni Kordiv Hukum dan Kordiv Humas. Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah dan anggota Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, HM Wasikin Marzuki, H Yusuf Kurnia. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Bogor hadir Ridwan Arifin, Burhanuddin dan Naotalia Apapyo.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan hadirnya Bawaslu harus memberikan benefit dan kontribusi bagi kehidupan demokrasi kabupaten/kota setempat. Simbiosis mutualisme (hubungan saling menguntungkan) dalam hubungan kelembagaan antara Bawaslu dengan stakeholder khususnya Kesbangpol perlu ditingkatkan.
“Hadirnya Bawaslu juga harus memberikan benefit meningkatnya indeks demokrasi Indonesia,” kata Abdullah.
Indeks demokrasi Indonesia mengukur setidaknya 3 (tiga) aspek yakni aspek kebebasan sipil, aspek hak-hak politik, aspek lembaga demokrasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 yang dirilis tahun 2021 indeks demokrasi Indonesia untuk Provinsi Jawa Barat secara berturut-turut menempati skor 69,57 untuk kebebasan sipil, skor 71,64 untuk hak-hak politik dan skor 73,01 untuk Lembaga demokrasi.
Angka ini masih jauh dibawah beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Padahal Provinsi Jawa Barat peringkat nasional jumlah penduduk dan jumlah DPT dari Pemilu ke Pemilu.
“Dengan jumlah DPT 4,5 juta jiwa, kabupaten Bogor itu setara dengan 2 provinsi di luar Jawa,” ujar Abdullah.
Karenanya, Bawaslu Jawa Barat mengapresiasi Pemkab Kabupaten Bogor melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor yang dalam waktu dekat akan memberikan hibah bangunan kantor dan perlengkapannya bagi Bawaslu Kabupaten Bogor.
Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah minimnya sumber daya manusia di Bawaslu Kabupaten Bogor. Jumlah staff teknis di Kabupaten Bogor hanya 7 (tujuh) orang untuk melayani 40 kecamatan.
Lebih lanjut Abdullah menguraikan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam tahapan Pemilu yakni menjalankan fungsi pencegahan, fungsi pengawasan, fungsi penindakan, fungsi kuasi peradilan administrasi pemilu.
Abdullah menyoroti kekosongan norma hukum misalnya saat ini sudah banyak parpol yang memasang baliho, billboard di banyak tempat padahal peserta pemilu belum ditetapkan. Hal ini tidak bisa ditindak Bawaslu dikarenakan parpol belum menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Jabar Abdullah juga menyoroti sejumlah kekosongan norma hukum terkait tahapan pemilu 2024 yang harus dibenahi antara Bawaslu, KPU, DPR dan Pemerintah
hadir juga dalam kesempatan ini kepala Bakesbangpol Kab Bogor dan narasumber anggota Bawaslu RI periode 2012-2017 Daniel Zuchron, yang berpesan untuk pengawas pemilu harus memiliki karakter yang sebagaimana ada sebagai seorang pengawas.
Dalam menutup acara, H.Yusup Kurnia, selaku Kordiv Hukum dan Diklat memberikan pesan agar Bawaslu Kab/Kota bersiap dalam memberikan bantuan hukum pada jajaran nya kedepannya dalam proses tahapan pemilu 2024.
#(raja monang Silalahi; staff bawaslu)









