Kabupaten Indramayu (30/11) Bawaslu Jawa Barat mengadakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 mengenai pola hubungan kelembagaan.Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli SDM dan Diklat Bawaslu Ri M.Hanif Alusi yang memaparkan tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Republik Indonesia dan Akademisi Universitas Wiralodra Indramayu Syamsul Bachri yang menjelaskan juga urgensi Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu, "Saya merasakan sendiri bagaimana Bawaslu memiliki peran krusial dalam demokrasi kita ini:" ungkap mantan Ketua Panwaslu ini.
Adapun Yusup Kurnia Kordiv Hukum Diklat Bawaslu Jabar dalam arahannya mengingatkan pada Jajaran Bawaslu Kabupaten Kota untuk beradaptasi dengan aturan Pola Hubungan yang baru dan siap mengikuti diklat dan pelatihan yang nanti diselenggarakan oleh Bawaslu RI hal ini juga diamini oleh Wasikin Marzuki yang juga Kordiv SDMO Bawaslu Jabar. Sedangkan Harminus Koto dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Kota untuk semakin fokus dalam menjalankan tugas fungsi kedepan.
Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya dapat bersiap diri dalam menjalankan fungsi dan tugas baru dalam pola hubungan kelembagaan.









