Dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97 disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi yang salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Berangkat dari hal tersebut Bawaslu Jabar laksanakan Rapat Koordinasi Konsolidasi Data Hasil Pemilu 2019 (1/12) di Kota Tasikmalaya.
"Kaitan dengan penyusunan DPT mengacu pada data pemilu terakhir, data yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan data hasil validitas dari PPDP. Konsolidasi data ini perlu untuk setidaknya menjadi lilin bagi Bawaslu dalam memastikan akurasi data dalam mengawal pemilu 2024", tutur Zaki Hilmi dalam membuka acara.
Sementara itu wakordiv Pencegahan dan Parmas, Wasikin Marzuki, menguatkan bahwa apapun dan bagaimanapun kondisi kedepan DPT ini perlu dikawal.
Di sisi lain opini segar hadir dari narasumber expert Masykurudin Hafidz yang mengupas strategi dalam mengawasi data pemilih dengan mengoptimalkan pola Cegah, Awasi, Tindak.









