Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat lakukan Supervisi Dan Pembinaan Penanganan Tindak Pidana Pemilu Kepada Sentra Gakkumdu pada enam Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (29/12)
Hal ini dilalukan dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai sejak tahun 2022. Terdapat urgensi untuk memastikan kesiapan penanganan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu perlu membangun strategi, pemikiran dan kesepahaman dalam menangani tindak pidana Pemilu tahun 2024.
Tag
sentra gakkumdu
Penanganan pelanggaran









