Selasa, 3 Januari 2023 Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta Tim Sekretariat sambangi kantor KPU Jawa Barat untuk koordinasi terkait proses penyerahan dukungan minimal Bakal Calon DPD serta persiapan verifikasi administrasi pemilih pendukung dan Penataan Daerah Pemilihan di Jawa Barat. Dalam kesempatan ini juga Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan surat himbauan dan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Adapun hasil Koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan KPU Jawa Barat terkait proses penyerahan dukungan minimal Bakal Calon DPD serta persiapan Vermin, Selasa 3 Januari 2023 sebagai berikut:
I. Bahwa Pemohon Silon DPD ke KPU Jabar sejumlah 82, akan tetapi terdapat _double_ akun Pemohon an Sitti dan Ifa sehingga Total Fix Pemohon Silon DPD sejumlah 80
II. Bahwa dari 80 orang Balon DPD hanya 64 orang yg menyerahkan dukungan minimal tgl 16-29 pukul 23.59 hanya diuraikan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang mengundurkan diri;
- 1 (satu) orang Dikembalikan karena tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan;
- 41 Orang selesai input Silon;
- 21 Orang dgn status Penyerahan Baru
dengan kriteria Silon + Softcopy, Silon + hardcopy, Hardcopy KTP dan F1 dukungan.
- kemudian status terhadap 21 orang termasuk kepada status Perpanjangan waktu 3 x 24 jam, diuraikan sbb:
- 12 orang selesai proses input 100%;
- 3 orang lewat waktu 3 × 24 Jam;
- 6 orang tidak selesai input sampai dgn hr ini;
III. Bahwa terkait ketentuan limitasi waktu 3x24 jam sebagaimana ketentuan Surat KPU RI No. 1369, KPU Jawa Barat masih melakukan konsultasi kepada KPU RI untuk menentukan status bagi Bakal Calon DPD dimaksud apakah dinyatakan diterima atau tidak, oleh krn hal tsb KPU jabar blm menerbitkan Berita Acara Tanda Terima bagi Balon DPD yg proses pemeriksaanya dlm rentang waktu perpanjangan;
IV. Bahwa mengingat adanya kondisi blm adanya kejelasan soal limitasi perpanjangan waktu 3×24 jam _a quo_ sehingga proses vermin blm dapat dilakukan.









