Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Lebih lanjut di dalam Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan, keanggotaan KPPS di TPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Komposisi keanggotaan minimal 30% adalah perempuan.
Dalam pelaksanaannya, KPPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis:
a. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
b. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
d. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengenai boleh tidaknya anggota KPPS memiliki hubungan keluarga, bisa dilihat dalam Pasal 35 PKPU No. 8 Tahun 2022. Syarat ini juga diberlakukan kepada anggota PPK dan PPS, diantaranya:
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dari ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon anggota KPPS tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota KPPS. Sehingga apabila anggota KPPS memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota KPPS, tetap diperbolehkan.
Sekian dan terimakasih.