Dikirim oleh admin pada Jumat, 11 Februari 2022 11:42:14
Penguatan Advokasi untuk Optimalisasi Kinerja Bawaslu

Bawaslu Provinsi Jawa Barat terpilih menjadi salah satu yang memberi masukan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Hukum. Selain Jawa Barat, Bawaslu RI juga menetapkan dua daerah lainnya yakni Jawa Timur dan Sumatera Utara. Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun melakukan pertemuan dengan 27 Kabupaten/Kota (10/2) agar masing-masing dapat turut memberikan masukan meski secara kewenangan bantuan hukum baru diberikan pada tingkat provinsi.

Pada pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang membawahi Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yusuf Kurnia menekankan jika Perbawaslu selalu memegang peranan penting terhadap ruang gerak para pengawas. Itu kenapa bentuknya terus disempurnakan agar dalam beberapa dimensi pelaksanaan bantuan hukum menjadi lebih leluasa. Maka bagaimanapun Kabupaten/Kota harus bisa berperan dengan memberikan masukan menyakut beberapa isu bantuan hukum. 

 "Bagaimana positioning Bawaslu Kabupaten/Kota dalam bantuan hukum ? Bawaslu Kabupaten/Kota juga kemudian bisa berperan dengan memberikan masukan positioning ideal bawaslu kab kota dalam pemberian bantuan hukum untuk pengawas adhoc", ujar Yusuf.

Sebut saja, isu menyangkut administrasi seperti membuat kajian hingga standarisasi anggaran bantuan hukum yang sedikit banyak masih membingungkan dalam penggunaannya. Kemudian, meski di beberapa dimensi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 sudah memberikan ruang gerak yang cukup leluasa dalam melakukan kerja-kerja pendampingan tapi untuk pidana justeru menjadi problem.

"Dalam kasus pidana, Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak bisa masuk melakukan pendampingan hukum. Maka ini harus dirumuskan lebih lanjut" terang mantan Anggota Panwaslu Kota Bandung tersebut. Sementara untuk pendampingan hukum etik basisnya pertanggungjawaban pada sisi personal sebagai pengawas pemilu.

Kabag Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin Sinaga yang datang pada kesempatan tersebut menanggapi bahwa tidak hanya bantuan hukum dalam kasus pidana saja yang perlu dirumuskan kembali tetapi juga kasus etik. Bantuan hukum dalam kasus etik sesungguhnya tetap bisa dilakukan selama sifatnya pendampingan bukan mewakilkan. Sebab, sifat mewakilkan akan berbenturan dengan aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pihak yang memiliki kewenangan menangani kasus etik. 

Kemudian, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 bukan sekedar dirubah melainkan diganti. Hal ini berkenaan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu. Namanya pun tidak lagi bantuan hukum, tetapi berubah menjadi advokasi hukum yang harapannya lebih menjamin langkah-langkah hukum baik litigasi maupun non litigasi termasuk hukum adat sepanjang masih berkaitan dengan tugas fungsi Bawaslu.

Harapannya tentu perbawaslu yang baru akan lebih memberikan perlindungan kepada para pengawas, karena potensi dipersoalkan selalu ada. "Potensi kita dipersoalkan itu sangat besar, kita sudah berbuat benar saja masih bisa digugat. Di daerah lain ada Ketua Bawaslu berlatarbelakang agama yang digugat karena dianggap tidak berkompeten. Sebenarnya ini tidak ada korelasinya, tapi ketika sudah datang gugatan itu, kita harus siap" papar Witra. (She)

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu

    Warning: Module "gd" is already loaded in Unknown on line 0

    Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0