Bandung (21/2)—Perkuat pengawasan Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat terus lakukan sinergi kelembagaan, salah satunya dengan KOPEL ( Legislative Watch Committee). Keduanya melakukan penandatanganan kerjasama pengawasan partisipatif, di antaranya terkait gerakan anti politik uang. Pendatanganan dilakukan di tengah kegiatan Aksi Untuk Desa Berintegritas yang digagas KOPEL bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, (18-20/2/2022).
Kegiatan itu mengangkat tema “Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas Melalui Pengawasan Partisipatif Warga”, berlokasi di Cipudalle Camp Desa Wisata Kiara Sari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah dan Zaki Hilmi turut hadir menjadi narasumber kegiatan.
Pendiri KOPEL sekaligus pendiri Kampung Demokrasi Syamsuddin Alimsyah mengatakan, aksi ini dibuat dengan tujuan pemberian pemahaman dan pencerdasan dalam menentukan hak suara pemilu nanti. Ia sampaikan ada relasi korupsi dengan Pemilu, dan desa menjadi tempat yang rentan sekali kaitannya dengan politik uang, hoaks, serta ujaran kebencian.
"Desa-desa pada hasil penelitian menyebutkan, bahwa money politic palaing rawan di desa. Dalam konteks ini pemilih harus diberi kecerdasan. Kalau kita abai, penjahat demokrasi bisa bebas masuk di desa," jelasnya.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengapresiasi gerakan ini. "Partipasi masyarakat ini sangat besar sekali perannya. Tentu demokrasi yang jujur dan adil ini dimulai dari masyarakat. Sehingga, mendorong supaya tidak adanya kecurangan-kecurangan demokrasi," ujarnya.
Begitu pula Abdullah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk memilih di TPS, juga menghimbau masyarakat agar jangan mudah tergoda politik uang.
“Kita harus siap menolak politik uang. Jika Pemilunya bersih, maka mereka yang terpilih tidak tersandra, sehingga leluasa mengambil kebijakan pro rakyat. Itulah pentingnya kita menolak politik uang,” terangnya.
Kodiv. Pengawasan dan Hubal Zaki Hilmi menuturkan tiga isu strategis.Pertama, Kerangka Regulatif; Pemilu 2024 sebagai Pemilu 2019 reborn dengan modifikasi atas terbitnya Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019, yakni adanya opsi disatukannya model antara Pemilu dan Pemilihan. Kedua, Kerangka Penyelenggaraan, yakni penyelenggara Pemilu akan melakukan proses transisi demokrasi internal. Ketiga, Penegakan Keadilan Pemilu.
“Pada konteks ini, Bawaslu dimensinya demokrasi kualitatif,” tutupnya.