Soreang (19/5), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggalan Bawaslu Prov. Jabar Sutarno menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang di gelar Bawaslu Kabupaten Bandung.
Sutarno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah suatu Bentuk tindakan pencegahan yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada semua pihak terlebih tokoh masyarakat dan tokoh agama mempunyai peran penting dalam menjaga kesatuan dan persatuan.
Bawaslu mengajakan seluruh element masyarakat untuk membuka pikiran terhadap problematika dan gejolak Pemilu yang ada pada masyarakat.
Tag
Penanganan pelanggaran
lintas agama
pengawasan partisipatif









